Third Party Liability Insurance

Nama Produk
  • Personal Liability Insurance
  • General Liability Insurance
  • Professional Liability Insurance

    Definisi
Asuransi Tanggung Jawab Hukum adalah suatu pertanggungan dimana penanggung akan membayar ganti rugi sejumlah nilai, karena tertanggung secara hukum wajib membayar kerugian keuangan yg diderita seseorang ( pihak ketiga ) akibat adanya kelalaian yg dilakukan oleh tertanggung.
Prinsip dasar yang perlu diperhatikan dalam kontrak Asuransi Tanggung Jawab Hukum ini adalah :

  • Tuntutan gantirugi hanya akan dibayarkan oleh Penanggung brdasarkan keputusan pengadilan dan bukan berdasarkan keputusan persetujuan bersama antara tertanggung dengan pihak lain.
  • Tdk ada batasan kpd siapa saja pertanggungan ini berlaku, jadi apabila tertanggung melakukan kelalaian dan menyebabkan kerugian kepada pihak ketiga, tidak peduli orang tsb kaya atau miskin, pejabat atau buruh, orang pribumi atau asing maka pertanggungan tsb tetap berlaku.
  • Bahwa tindakan tersebut haruslah merupakan suatu kecelakaan, walaupun dalam batas batas tertentu dapat dilakukan untuk tuntutan diluar kecelakaan.
  • Dasar pertanggungan dari asuransi tanggung jawab hukum tidak lagi didasarkan pada “caused by accident” akan tetapi lebih kepada “for any occurance” yang menimbulkan tuntutan hukum.

Manfaat
Asuransi tanggung gugat dpt dikelompokkan sebagai berikut :

a. Asuransi Tanggung Gugat Perorangan (Personal Liability Insurance)
Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaiannya.

b. Asuransi Tanggung Gugat Umum (General Liability Insurance)

General Liability Insurance terbagi 3 jenis :

i. Public Liability
  • Menjamin risiko yang terjadi dalam Perusahaan Tertanggung. Jadi risiko yang dijamin adalah risiko dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di dlm Premises Perusahaan Tertanggung.
  • Oleh karna Public Liability menjamin Premises risks yakni bahaya-bahaya yang ada di dalam persil Tertanggung dan yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada lingkungan dan orang, kecuali yang diderita buruh dari Tertanggung sendiri. Premises dapat berupa pabrik, gedung bioskop, restoran, toko dan sebagainya.

ii. Product Liability
Menjamin seorang pengusaha terhadap risiko digugat Pihak ketiga (umumnya konsumen dari produknya) akibat cedera badan (bodily injury) atau kerusakan harta benda karena penggunaan hasil produksinya yg sudah berada diluar pengawasannya, yakni hasil produksi yg sudah beredar di pasaran.

iii. Employer’s Liability

  • Asuransi Employer's Liability disebut Asuransi Tanggung Gugat Majikan.
  • Bila buruh cedera pada waktu menjalankan tugasnya, majikan harus bertanggung jawab atas cedera ini, maka buruh harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian dari cmajikan cdalam penyediaan csarana untuk keselamatan kerja buruhnya.
  • Tanggung Gugat majikan terhadap kecelakaan yg dialami buruh ini diatur dengan Undang-Undang Kecelakaan Tenaga Kerja, dasarnya Undang-Undang Kecelakaan 1947.
  • Asuransi yang menjamin tuntutan hukum akibat kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam hal ini “Pengusaha”, dimana kegiatan tersebut menyebabkan kerugian pihak lain.Dengan kata “Pengusaha” disini juga mencakup kedudukan Tertanggung sbg Pemilik Perusahaan dan Produsen serta Majikan.

c. Asuransi Tanggung Gugat Profesi (Professional Liability Insurance)
Memberikan indemnity kepada tertanggung sehubungan dengan tanggungjawabnya menurut hukum kepada orang-orang atau pihak-pihak lain berkenaan dengan bodily injury atau loss of damage to property yang timbul karena kelalaian profesi tertanggung sendiri atau karena kelalaian para karyawannya.

Proses terjadinya suatu klaim tanggung gugat profesi dapat berlangsung dalam waktu yang panjang dan dibagi dalam tiga tahap:

  • Kegagalan dalam melaksanakan profesi,
  • Terwujudnya kerugian,
  • Tuntutan ganti rugi.
Proses dari tahap yang satu ketahap yang lain dapat berjalan dalam waktu yang lama. Akibat yang timbul dari kesalahan seorang dokter dlm melaksanakan suatu operasi misalnya baru dpt dilihat dalam beberapa bulan, bahkan sampai beberapa tahun kemudian.

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut

  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
  • Limit indemnity yang akan diberikan 

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut 
  •  Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  • Resiko sendiri atau deductible
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan


Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Share on Google Plus

About Bento Asyik

Kami menginformasi apa yang menurut kami berguna bagi siapa saja yang membaca blog ini, semoga ada menfaatnya bagi kita semua.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment