Asuransi Kebakaran

Nama Produk
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Definisi
Merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI untuk asuransi kebakaran.

Manfaat
Memberikan perlindungan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh:
  • Kebakaran (Fire)
  • Petir (Lightning)
  • Ledakan (Explosion)
  • Kejatuhan Pesawat Terbang (Aircraft)
  • Asap (smoke)

Selain manfaat utama yang tercantum dalam PSAKI, Asuransi kebakaran dapat diperluas dengan jaminan atas resiko lainnya yang tidak dijamin dalam PSAKI antara lain:
  • Kerusuhan, Pemogokan, Kerusakan Akibat Perbuatan Jahat, Huru Hara
  • Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan karena Air
  • Tanah Longsor
  • Kebongkaran
  • Business Interuption (kehilangan keuntungan)

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.

Data yang diminta biasanya terkait dengan :
  • Jenis obyek pertanggungan
  • Konstruksi bangunan
  • Okupasi obyek pertanggungan
  • Jenis kegiatan Tertanggung
  • Surrounding risk
  • Sarana di lokasi obyek pertanggungan
  • Luas jaminan yang diminta
  • Nilai pertanggungan
  • Periode pertanggungan
  • Loss record /pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui :
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut.

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Sesuai kondisi polis dalam PSAKI yang dapat dilakukan adalah:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.

Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Share on Google Plus

About Bento Asyik

Kami menginformasi apa yang menurut kami berguna bagi siapa saja yang membaca blog ini, semoga ada menfaatnya bagi kita semua.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment