Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)

• Pendirian BMAI

Secara resmi BMAI didirikan pada  tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi pada tanggal 25 September 2006. Pendiriannya  ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri yaitu a) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006; b) Gubernur Bank Indonesia No.8/50/KEP.GBI/ 2006; c) Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006; dan d) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006 Tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 2006. Juga sejalan dengan ketentuan Lampiran III Lembaga Keuangan Non-Bank poin - 3 program -3 tentang Perlindungan Pemegang Polis dengan Penanggung Jawab Departemen Keuangan RI.

Pendirian BMAI digagas oleh beberapa Asosiasi Perusahaan Perasuransian Indonesia yang berada di bawah FAPI (Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia) yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI) dan didukung penuh oleh Biro Perasuransian, Bapepam LK, Dept Keuangan RI.

BMAI didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta penegakkan hak-hak Tertanggung atau Pemegang Polis melalui proses Mediasi dan Ajudikasi. BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberikan representasi yang seimbang antara Tertanggung dan/atau Pemegang Polis dan Penanggung (Perusahaan Asuransi). Tertanggung atau Pemegang Polis yang tidak menyetujui penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat polisnya oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi) dapat meminta bantuan BMAI untuk menyelesaikan sengketa antara mereka. BMAI senantiasa berupaya untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi secara lebih cepat, adil, murah dan informal.

Dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan, BMAI harus mengadakan beberapa penyesuaian agar ia bisa diterima sebagai LAPS yang diakui oleh OJK. Oleh karena itu, BMAI telah memperluas kegiatannya dengan fungsi penyelenggara arbitrase dan mengubah namanya menjadi Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia.

• Perhimpunan Yang Independen Dan Imparsial

BMAI adalah sebuah badan hukum yang berbentuk Perhimpunan yang bersifat independen dan imparsial. BMAI memberikan pelayanan untuk penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) Asuransi antara Anggotanya yaitu Perusahaan Asuransi dan Tertanggung atau Pemegang Polis. Mediator, Ajudikator dan Arbiter BMAI terdiri dari tokoh tokoh berpengalaman baik dalam bidang perasuransian maupun bidang hukum dan dengan demikian ada jaminan bahwa BMAI selalu bertindak independen, adil dan transparan.

• Manfaat BMAI

BMAI adalah suatu lembaga yang mudah diakses masyarakat Tertanggung atau Pemegang Polis. Melalui proses Mediasi dan Ajudikasi BMAI membantu menyelesaikan sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/manfaat) dan memberikan solusi yang mudah bagi Tertanggung atau Pemegang Polis yang kurang memahami asuransi dan kurang mampu untuk menyelesaikan suatu perkara melalui pengadilan negeri, apalagi membayar biaya bantuan hukum yang mahal. BMAI mengupayakan penyelesaian sengketa klaim secara lebih cepat, adil, murah dan informal.

• Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa

Tertanggung atau Pemegang Polis harus mengisi dengan lengkap Formulir Permohonan Penyelsaian Sengketa (FPPS) yang disediakan BMAI dan menyampaikannya kepada BMAI, untuk digunakan sebagai dasar melakukan investigasi atas suatu Sengketa.

·         Batas Nilai Tuntutan Ganti Rugi

Untuk proses Mediasi dan Ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) per klaim untuk asuransi kerugian/umum dan Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per klaim untuk asuransi jiwa atau Asuransi jaminan sosial.

• Proses Penyelesaian Sengketa

Penyelesaian sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/ manfaat) dilakukan oleh BMAI dalam 3 (tiga) bagian yaitu: Tahap Mediasi, Tahap Ajudikasi, serta Tahap Arbitrase.

Tahap I – Mediasi: Permohonan Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi yang diterima BMAI akan ditangani oleh Mediator yang akan berupaya agar Tertanggung atau Pemegang Polis dan Penanggung (Perusahaan Asuransi) dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaian sengketa secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak. Mediator akan bertindak sebagai penengah antara Tertanggung atau Pemegang Polis (Pemohon) dan Penanggung atau Perusahaan Asuransi (Termohon).

Tahap 2 – Ajudikasi: Bila Sengketa Klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) tidak dapat diselesaikan melalui Mediasi (Tahap 1), maka Pihak Pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Ketua BMAI agar sengketanya dapat diselesaikan melalui proses Ajudikasi. Sengketa akan diputuskan oleh Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI.

Tahap 3 – Arbitrase: Atas sengketa klaim yang tidak dapat diselesaikan pada proses Mediasi atau Ajudikasi dan yang nilai sengketanya melebihi Batas Nilai Tuntutan Ganti Rugi dilakukan proses Arbitrase. Sengketa klaim akan diperiksa dan diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase.  Keputusan arbitrase bersifat final dan mengikat para Pihak dan tidak dapat dimintakan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya. 
• Biaya

Pelayanan Mediasi dan Ajudikasi untuk nilai klaim yang ditetapkan di atas, diberikan secara Cuma-cuma alias Gratis. 

Untuk Arbitrase, ditetapkan berdasarkan nilai klaim yang dipersengketakan.

Sumber : BMAI
Share on Google Plus

About Bento Asyik

Kami menginformasi apa yang menurut kami berguna bagi siapa saja yang membaca blog ini, semoga ada menfaatnya bagi kita semua.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment