Asuransi memiliki posisi yang sangat penting dalam perencanaan keuangan pribadi Anda saat ini dan juga masa depan.
Dengan memiliki asuransi maka Anda telah melakukan proteksi atas segala risiko yang bakal Anda hadapi nantinya. Maklum, tidak ada yang bisa menebak apa yang akan terjadi di kemudian hari.
Jika Anda memiliki asuransi, maka perusahaan asuransilah yang akan melindungi dan mengambil alih kerugian yang Anda alami. Tak heran memiliki asuransi adalah suatu keharusan saat ini, termasuk bagi Anda yang menjadi karyawan di sebuah perusahaan.
Saat ini pemerintah sudah mewajibkan para karyawan dan pekerja di Indonesia untuk memiliki BPJS atau Badan penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan. BPJS ini bisa melindungi karyawan dan pekerja dari kecelakaan kerja dan juga mendapatkan asuransi hari tua. Meski begitu, banyak juga karyawan yang tetap mengambil asuransi swasta untuk jaminan perlindungan segala risiko mereka.
Nah, kalau Anda ingin mendapatkan perlindungan dobel dari asuransi lain, jenis asuransi apa saja yang kita perlukan? Berikut ini empat jenis asuransi terpenting bagi karyawan seperti yang dilansir dari laman moneycrashers.com, Kamis (12/11/2015):
1. Asuransi Kesehatan
Siapa sih yang mau jatuh sakit? Sayangnya sakit bukannya sesuatu yang bisa ditolak jika sudah datang menghampiri.
Jika sakit Anda ringan, dana yang dikeluarkan mungkin bisa Anda bayar sendiri. Tetapi bila yang datang penyakit serius hingga membutuhkan operasi atau arus menginap berhari-hari di rumah sakit, maka keberadaan asuransi sangat penting.
Karena itu, siapkan asuransi kesehatan sejak dini karena asuransi kesehatan akan membantu meringankan beban biaya yang akan Anda tanggung. Jangan pernah menunggu sakit dulu baru membuat asuransi. Daripada membuang waktu menelepon ke agen asuransi satu per satu untuk menanyakan premi, coba bandingkan dulu di internet, misalnya lewat website ini.
2. Asuransi Kecelakaan
Asuransi ini juga penting Anda miliki untuk membantu ketika mengalami musibah kecelakaan yang mengakibatkan kematian, cacat tetap, atau luka-luka. Jika yang terjadi adalah cacat tetap, Anda akan membebani keluarga seumur hidup. Di sinilah asuransi kecelakaan akan membantu melindungi keluarga dari risiko tersebut karena segala biaya akan diambil alih oleh pihak asuransi.
Oh ya, karena risiko yang diakibatkan kecelakaan sama tingginya dengan kematian, bila Anda ingin mengambil asuransi kecelakaan, baiknya nilai premi disamakan dengan premi asuransi jiwa. Sebelum memutuskan beli asuransi jiwa yang mana, ada baiknya Anda membandingkan kelebihannya masing masing dulu di sini atau manfaatkan promo gratis asuransi senilai 25 juta ini.
3. Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa juga sangat penting bagi Anda yang telah bekerja, terutama jika Anda adalah pencari nafkah utama di keluarga Anda, karena asuransi ini memberikan pengantian tunai kepada ahli waris jika Anda meninggal dunia.
Beberapa perusahaan sudah ada yang memberi asuransi jiwa kepada karyawannya. Nilai pertanggungan berbeda-beda bagi setiap karyawan karena ditentukan oleh masa kerja dan jumlah penghasilan tahunan. Perlindungan akan berakhir jika Anda sudah tak bekerja lagi di perusahaan tersebut.
Tapi jika kantor Anda tak menyediakan asuransi jiwa, Anda juga bisa mendapatkannya sendiri. Biar tak salah pilih, sebaiknya konsultasi dulu kepada yang lebih ahli mengenai aneka produk yang paling cocok dengan kondisi dan kebutuhan Anda, atau lakukan konsultasi gratis di sini.
4. Asuransi Hari Tua atau Pensiun
Untuk mempersiapkan dana pensiun atau kebutuhan hari tua, Anda bisa membuat asuransi hari tua sejak dini secara pribadi karena tidak semua perusahaan memiliki program pensiun atau mengikutkan Anda dalam program jaminan pensiun.
Asuransi hari tua ini selain memproteksi diri Anda di masa tua, juga sekaligus mengumpulkan dana pensiun untuk menjamin hidup Anda setelah pensiun. Banyak orang tua yang sudah masuk usia pensiun masih terus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Padahal, Anda maunya menikmati masa tua dengan bahagia dan santai bersama keluarga, bukan?
Sumber : Liputan6.com
- Blogger Comment
- Facebook Comment
Subscribe to:
Post Comments
(
Atom
)
0 komentar:
Post a Comment