• Pendirian BMAI
Secara
resmi BMAI didirikan pada tanggal 12 Mei 2006 dan mulai beroperasi
pada tanggal 25 September 2006. Pendiriannya ini sejalan dengan Surat
Keputusan Bersama empat Menteri yaitu a) Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006; b) Gubernur Bank Indonesia
No.8/50/KEP.GBI/ 2006; c) Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006; dan d)
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006 Tentang Paket
Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli
2006. Juga sejalan dengan ketentuan Lampiran III Lembaga Keuangan
Non-Bank poin - 3 program -3 tentang Perlindungan Pemegang Polis dengan
Penanggung Jawab Departemen Keuangan RI.
Pendirian
BMAI digagas oleh beberapa Asosiasi Perusahaan Perasuransian Indonesia
yang berada di bawah FAPI (Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia)
yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa
Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI)
dan didukung penuh oleh Biro Perasuransian, Bapepam LK, Dept Keuangan
RI.
BMAI
didirikan dengan tujuan untuk memberikan pelayanan yang profesional dan
transparan yang berbasis pada kepuasan dan perlindungan serta
penegakkan hak-hak Tertanggung atau Pemegang Polis melalui proses
Mediasi dan Ajudikasi. BMAI dibentuk dengan tujuan untuk memberikan
representasi yang seimbang antara Tertanggung dan/atau Pemegang Polis
dan Penanggung (Perusahaan Asuransi). Tertanggung atau Pemegang Polis
yang tidak menyetujui penolakan tuntutan ganti rugi atau manfaat
polisnya oleh Penanggung (Perusahaan Asuransi) dapat meminta bantuan
BMAI untuk menyelesaikan sengketa antara mereka. BMAI senantiasa
berupaya untuk menyelesaikan sengketa klaim asuransi secara lebih cepat,
adil, murah dan informal.
Dengan
terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor: 1/POJK.07/2014
tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa
Keuangan, BMAI harus mengadakan beberapa penyesuaian agar ia bisa
diterima sebagai LAPS yang diakui oleh OJK. Oleh karena itu, BMAI telah
memperluas kegiatannya dengan fungsi penyelenggara arbitrase dan
mengubah namanya menjadi Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia.
• Perhimpunan Yang Independen Dan Imparsial
BMAI
adalah sebuah badan hukum yang berbentuk Perhimpunan yang bersifat
independen dan imparsial. BMAI memberikan pelayanan untuk penyelesaian
sengketa klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) Asuransi antara
Anggotanya yaitu Perusahaan Asuransi dan Tertanggung atau Pemegang
Polis. Mediator, Ajudikator dan Arbiter BMAI terdiri dari tokoh tokoh
berpengalaman baik dalam bidang perasuransian maupun bidang hukum dan
dengan demikian ada jaminan bahwa BMAI selalu bertindak independen, adil
dan transparan.
• Manfaat BMAI
BMAI
adalah suatu lembaga yang mudah diakses masyarakat Tertanggung atau
Pemegang Polis. Melalui proses Mediasi dan Ajudikasi BMAI membantu
menyelesaikan sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/manfaat) dan
memberikan solusi yang mudah bagi Tertanggung atau Pemegang Polis yang
kurang memahami asuransi dan kurang mampu untuk menyelesaikan suatu
perkara melalui pengadilan negeri, apalagi membayar biaya bantuan hukum
yang mahal. BMAI mengupayakan penyelesaian sengketa klaim secara lebih
cepat, adil, murah dan informal.
• Cara Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa
Tertanggung
atau Pemegang Polis harus mengisi dengan lengkap Formulir Permohonan
Penyelsaian Sengketa (FPPS) yang disediakan BMAI dan menyampaikannya
kepada BMAI, untuk digunakan sebagai dasar melakukan investigasi atas
suatu Sengketa.
· Batas Nilai Tuntutan Ganti Rugi
Untuk
proses Mediasi dan Ajudikasi, nilai tuntutan ganti rugi atau manfaat
polis yang dipersengketakan tidak melebihi Rp 750.000.000 (tujuh ratus
lima puluh juta rupiah) per klaim untuk asuransi kerugian/umum dan Rp
500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per klaim untuk asuransi jiwa atau
Asuransi jaminan sosial.
• Proses Penyelesaian Sengketa
Penyelesaian
sengketa klaim (tuntutan ganti rugi/ manfaat) dilakukan oleh BMAI dalam
3 (tiga) bagian yaitu: Tahap Mediasi, Tahap Ajudikasi, serta Tahap
Arbitrase.
Tahap I – Mediasi: Permohonan
Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi yang diterima BMAI akan ditangani
oleh Mediator yang akan berupaya agar Tertanggung atau Pemegang Polis
dan Penanggung (Perusahaan Asuransi) dapat mencapai kesepakatan untuk
menyelesaian sengketa secara damai dan wajar bagi kedua belah pihak.
Mediator akan bertindak sebagai penengah antara Tertanggung atau
Pemegang Polis (Pemohon) dan Penanggung atau Perusahaan Asuransi
(Termohon).
Tahap 2 – Ajudikasi: Bila
Sengketa Klaim (tuntutan ganti rugi atau manfaat) tidak dapat
diselesaikan melalui Mediasi (Tahap 1), maka Pihak Pemohon dapat
mengajukan permohonan kepada Ketua BMAI agar sengketanya dapat
diselesaikan melalui proses Ajudikasi. Sengketa akan diputuskan oleh
Majelis Ajudikasi yang ditunjuk oleh BMAI.
Tahap 3 – Arbitrase:
Atas sengketa klaim yang tidak dapat diselesaikan pada proses Mediasi
atau Ajudikasi dan yang nilai sengketanya melebihi Batas Nilai Tuntutan
Ganti Rugi dilakukan proses Arbitrase. Sengketa klaim akan diperiksa dan
diadili oleh Arbiter Tunggal atau Majelis Arbitrase. Keputusan
arbitrase bersifat final dan mengikat para Pihak dan tidak dapat
dimintakan banding, kasasi atau upaya hukum lainnya.
• Biaya
Pelayanan Mediasi dan Ajudikasi untuk nilai klaim yang ditetapkan di atas, diberikan secara Cuma-cuma alias Gratis.
Untuk Arbitrase, ditetapkan berdasarkan nilai klaim yang dipersengketakan.
Sumber : BMAI
0 komentar:
Post a Comment