Definisi
Suatu
jenis marine insurance yang bertujuan melindungi tertanggung (seperti
eksportir, importer, pengirim barang, pemesan barang, pemilik
barang-barang pindahan) terhadap resiko-resiko kerugian atau kerusakan
barang-barang selama barang-barang tersebut menjalani pengangkutan atau
pengiriman
Manfaat
- Polis asuransi pengangkutan menjamin kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar.
- Polis asuransi pengangkutan menyebutkan resiko-resiko yang dijamin. Jika kerugian terjadi akibat resiko tersebut, maka asuransi akan memberikan penggantian.
Pengangkutan Laut (marine cargo)
Untuk
penutupan Asuransi marine cargo terhadap resiko-resiko biasa (ordinary
risks) dapat memilih dari salah satu dari 3 macam kondisi pertanggungan
dibawah ini, yaitu :
ICC (A) 1/1/82
ICC (B) 1/1/82
ICC (C) 1/1/82
Kerugian dan kerusakan yang dikecualikan adalah :
- Tindakan sengaja dari tertanggung
- Kebocoran alamiah atau keausan alamiah
- Disebabkan oleh tidak cukupnya atau tidak cocoknya packing
- Disebabkan oleh sifat alamiah dari barang
- Disebabkan karena keterlambatan
- Disebabkan karena kebangkrutan atau biaya yang timbul krn kebangkrutan
- Disebabkan karena penggunaan senjata perang yang memakai atom atau nuklir
- Karena tidak laik lautnya kapal atau tongkang
- Resiko-resiko perang
- Pemogokan, pelarangan terhadap para pekerja
Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
- Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
- Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
- Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
- Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
- Data yang diminta biasanya terkait dengan:
- Barang yang dibawa
- Pengepakan dan penyiapan barang untuk pengangkutan/pengiriman
- Kapal pengangkut
- Pelayanan dari/ke
- Kondisi Asuransi yang diminta
- Tertanggung (insurable interest)
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
- Agen Asuransi yang bersertifikat.
- Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
- Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut?
- Surat penawaran dari perusahaan
- Memastikan agen yang bersertifikat
- SPPA
- Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
- Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
- Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
- Memastikan jenis penutupannya apakan per polis atau open cover.
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan?
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
- Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
- Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
- Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
0 komentar:
Post a Comment