- Bid Bond
- Performance Bond
- Advance Payment Bond
- Maintenance Bond
- Kontra Garansi Bank
- Custom Bond
Definisi
SURETY BOND
Perjanjian 3 pihak antara Surety (Asuransi) dan Principal (Kontraktor)
untuk menjamin kepentingan Obligee (Pemilik proyek), dimana apabila Principal
gagal melaksanakan kewajibannya sesuai yang diperjanjikan dengan Obligee, maka
Surety akan bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban
Principal.
Jaminan dalam surety bond terdiri dari 2 kondisi:
- Jaminan bersyarat (conditional bond)
Jaminan akan dicairkan setelah diketahui sebab-sebab dari pencairan dan
penjamin hanya wajib mengganti sebesar kerugian yang diderita oleh Obligee.
- Jaminan tanpa syarat (unconditional bond)
Jaminan akan dicairkan apabila ketentuan dalam kontrak tidak dipenuhi
tanpa harus membuktikan kegagalan (loss situation)
Manfaat
A. Jaminan Penawaran (Bid
/Tender)
Jaminan Penawaran atau disebut juga Bid Bond adalah jaminan yang
diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang
Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk
mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka
akan sanggup untuk menutup Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan dengan Obligee.
Apabila tidak maka Surety Company akan membayar kerugian kepada Obligee sebesar
selisih antara penawaran Principal yang terendah dengan Principal terendah
berikutnya maksimum sebesar nilai jaminan.
Risiko dalam Bid Bond baru timbul setelah ditentukannya pemenang tender,
risko tersebut adalah :
- Bila pemenang tender mengundurkan diri
- Bila pemenang tender tidak dapat menyerahkan jaminan pelaksanaan setelah keluarnya SPK
Fungsi Jaminan Penawaran
- Sebagai syarat dalam pelelangan suatu proyek dengan tujuan agar peserta tender bersungguh sungguh untuk mendapatkan proyek yang ditenderkan
- Kontraktor sebagai pemenang tender dapat dijamin oleh Surety Company bila dikenakan sanksi karena mengundurkan diri
B. Jaminan Pelaksanaan
(Performance)
Jaminan Pelaksanaan atau Performance Bond adalah jaminan yang diterbitkan
oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan dapat
menyelesaikan pekerjaan yang diberikan oleh Obligee sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak pekerjaan. Apabila
Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety
Company akan memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sebesar nilai
jaminan. Besarnya nilai Jaminan (Penal Sum) Pelaksanaan adalah prosentase
tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri yaitu antara 5% s/d 10% dari
nilai proyek.
Apabila pada saat berakhirnya kontrak ternyata masih ada kewajiban yang
belum dipenuhi oleh Principal maka Jaminan Pelaksanaan dapat diperpanjang
sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal yang dituangkan dalam
addendum kontrak.
Fungsi Jaminan Pelaksanaan
- Sebagai syarat dalam penanda tanganan kontrak kerja bagi pemenang tender
- Jika Principal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak, maka Surety Company akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan mencairkan Jaminan Pelaksanaan.
C. Jaminan Pembayaran Uang
Muka (Advance Payment)
Jaminan Pembayaran Uang Muka atau Advance Payment Bond yang diterbitkan
oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal akan sanggup
mengembalikan uang muka yang telah diterimanya dari Obligee sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diperjanjikan dalam kontrak, dengan maksud untuk
mempelancar pembiayaan proyek.
Apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaannya dan karenanya uang muka
tidak bisa dikembalikan maka Surety Company akan mengembalikan uang muka kepada
Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dikembalikan (jumlah uang muka yang
diterima Principal, dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi)
maksimum sebesar nilai jaminan. Jumlah uang muka yang dijamin oleg Surety
Company akan berkurang sesuai dengan cicilan pengembalian uang muka yang telah
dibayar oleh Principal kepada Obligee.
- Besarnya nilai Jaminan Pembayaran Uang Muka adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri, yaitu sebesar 20% dari nilai kontrak proyek.
- Apabila pada saat jatuh tempo, pembayaran uang muka tersebut belum dikembalikan oleh Principal, maka Jaminan Pembayaran Uang Muka dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan antara Obligee dan Principal.
Fungsi Jaminan Pembayaran Uang Muka
- Sebagai syarat bila Principal mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya
- Jika Principal gagal melaksanakan pekerjaan sehingga tidak dapat mengembalikan uang muka yang telah diterimanya, maka Surety Company akan membayar kepada Obligee sebesar sisa uang muka yang belum dilunasinya.
D. Jaminan Pemeliharaan
(Maintenance)
Jaminan Pemeliharaan atau yang disebut juga Maintenance Bond diterbitkan
oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa principal akan sanggup untuk memperbaiki
kerusakan-kerusakan pekerjaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai
dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Apabila Principal gagal memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau
kekurangan maka Surety Company akan mengganti biaya yang dikeluarkan untuk
memperbaiki kerusakan maksimum sebesar nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan
adalah prosentase tertentu dari nilai kontrak proyek itu sendiri sebesar 5%
dimana pada saat Principal telah menyelesaikan 100% atas proyeknya dan
diterbitkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
E. Garansi Bank
Pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka
waktu tertentu, jumlah tertentu dan keperluan tertentu bahwa Pihak Bank akan
membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi.
Dalam proses penerbitan Kontra Garansi Bank, Principal menghubungi Surety
Company dengan melengkapi dokumen-dokumen standard proyek dan data Principal
sebagaimana proses penerbitan Surety Bond yang diuraikan pada bab sebelumnya.
Selanjutnya Surety Company akan melakukan verifikasi dan analisa data. Apabila
diperlukan akan dilakukan pula survey ke lokasi Principal maupun proyek yang
akan dikerjakan.
Selanjutnya berdasarkan verifikasi dan survey tersebut akan dilakukan
analisa 5C (Character, Capacity, Capital, Condition & Collateral). Hal yang
perlu diperhatikan adalah bahwa Kontra Garansi Bank merupakan unconditional
bond atau jaminan tanpa syarat, dimana Surety Company harus membayar kerugian
yang diajukan oleh Bank Penerbit Garansi Bank atas pencairan yang diajukan oleh
Obligee kepada Bank sebagai akibat dari wanprestasi Principal kepada Obligee.
Dengan demikian harus dipastikan bahwa Principal memiliki good performance
serta proyek yang dikerjakan adalah layak. Itupun harus didukung pula oleh indemnity
agreement to surety yang ditanda tangani oleh Principal.
Setelah Surety Company menyetujui untuk menjamin Principal, selanjutnya
direkomendasikan kepada Bank agar dapat diterbitkan Garansi Bank yang nantinya
akan diserahkan ke Obligee. Berdasarkan penerbitan Garansi Bank tersebut
kemudian Surety Company menerbitkan Kontra Garansi Bank yang selanjutnya
diserahkan kepada Bank
F. Custom Bond
Pengusaha yang memproduksi barang-barang/hasil industri yang akan
diekspor (produsen eskportir) dapat diberikan pembebasan bea masuk, bea masuk
tambahan (surcharge) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang
diimpornya untuk menghasilkan barang produksi. Salah satu pernyataan untuk
mendapatkan pembebasan bea masuk, bea masuk tambahan dan PPN adalah bahwa
pengusaha harus memiliki Custom Bond. Bilamana dalam jangka waktu tertentu
pengusaha yang bersangkutan, lalai/tidak mengekspor barang hasil produksinya,
maka Custom Bond tersebut akan dicairkan oleh Pemerintah. Fungsi Custom Bond
disini adalah menjamin pemerintah bila pengusaha lalai/tidak mengekspor
barang-barang produksinya.
Kewajiban Yang Harus dilaksanakan ketika membeli
produk tersebut
- Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
- Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
- Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
- Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
- Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam hubungan dengan kontrak kontruksi:
Harga kontrak sebagai dasar besarnya jaminan.
Ketentuan pembayaran dimana dalam kontrak tercantum tata cara pembayaran.
Uraian pekerjaan dan jangka waktu penyelesaian pekerjaan.
Pekerjaan yang menjadi main dan sub
Ketentuan tentang pinalti dan ketentuan tentang pekerjaan tambahan.
Ketentuan tentang perubahan kontrak dan perselisihan.
- Copy akta beserta perubahannya (jika ada)
- Laporan keuangan selama 2 tahun terakhir, diutamakan yang telah diaudit oleh akuntan public.
- Copy Rekening Koran (R/C) pertanggal neraca dan 2 bulan terakhir.
- Daftar pekerjaan-pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan maupun pekerjaan yang telah diselesaikan.
- Company Profile yang berisi antara lain struktur organisasi perusahaan.
- Daftar Riwayat Hidup Direksi dan Staff Ahli
- Copy surat ijin yang masih berlaku seperti SIUP, SIUJK, Surat Keterangan Izin Tempat Usaha, Surat Keterangan Domisili.
- Copy surat pendukung lainnya seperti NPWP, Surat Referensi Bank, Surat Keanggotaan Asosiasi.
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
- Agen Asuransi yang bersertifikat.
- Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
- Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
- Surat penawaran dari perusahaan
- Perusahaan Asuransi mendapatkan ijin dari OJK untuk memasarkan produk penjaminan
- Memastikan agen yang bersertifikat
- SPPA
- Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
- Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
- Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian
perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
- Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
- Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
- Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
0 komentar:
Post a Comment