Nama Produk
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Definisi
Merupakan
polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI yang digunakan di Indonesia
dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan yakni:
- Pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri
- Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga
Manfaat
Jenis Pertanggungan adalah :
- Gabungan (Comprehensive).
Kondisi ini memberikan jaminan kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun total loss atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis.
Resiko-resiko yang dijamin dalam polis :
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
- Perbuatan jahat
- Pencurian termanasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.
- Kebakaran
- Sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry
- Kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
- Biaya Biaya penjagaan / pengangkutan ke bengkel terdekat
- Kerugian Total Loss (TLO)
Memberikan
jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang disebutkan di
dalam polis dimana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75%
harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam
waktu 60 hari.
- Perluasan Jaminan
Dengan tambahan premi jaminan bisa diperluas dengan resiko-resiko sebagai berikut:
- Tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3
- Kecelakaan diri terhadap penumpang dan atau pengemudi
- Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, teroris dan sabotase.
- Bencana Alam seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain.
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
- Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
- Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.
- Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
- Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
Data yang diminta biasanya terkait dengan:
- Jenis kendaraan
- Spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi
- Penggunaan Kendaraan
- Perlengkapan tambahan
- Nilai pertanggungan (harga kendaraan)
- Periode pertanggungan
- Loss record /pengalaman klaim
- Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
- Agen Asuransi yang bersertifikat.
- Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
- Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
- Surat penawaran dari perusahaan
- Memastikan agen yang bersertifikat
- SPPA
- Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
- Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
- Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
- Besaran Own Retention / Deductible per kejadian
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Sesuai kondisi polis dalam PSAKBI yang dapat dilakukan adalah:
- Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
- Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
- Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
0 komentar:
Post a Comment