Asuransi Kendaraan Bermotor


Nama Produk
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia

Definisi
Merupakan polis standar yang dikeluarkan oleh AAUI yang digunakan di Indonesia dan dirancang untuk menutup pertanggungan gabungan yakni:
  • Pertanggungan atas kendaraan bermotor itu sendiri
  • Pertanggungan tanggung jawab hukum (TJH) terhadap pihak ketiga

Manfaat
Jenis Pertanggungan adalah :

- Gabungan (Comprehensive).
Kondisi ini memberikan jaminan kerugian atau kerusakan baik sebagian maupun total loss atas kendaraan bermotor yang diakibatkan oleh resiko-resiko yang disebutkan di dalam polis.

Resiko-resiko yang dijamin dalam polis :
  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok
  • Perbuatan jahat
  • Pencurian termanasuk pencurian yang didahului atau diikuti tindak kekerasan.
  • Kebakaran
  • Sebab-sebab selama penyeberangan dengan ferry
  • Kerusakan roda bila mengakibatkan kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
  • Biaya Biaya penjagaan / pengangkutan ke bengkel terdekat

- Kerugian Total Loss (TLO)
Memberikan jaminan atas kerugian yang diakibatkan oleh resiko yang disebutkan di dalam polis dimana biaya perbaikannya sama atau lebih besar dari 75% harga kendaraan atau kendaraan hilang dicuri dan tidak diketemukan dalam waktu 60 hari.

- Perluasan Jaminan
Dengan tambahan premi jaminan bisa diperluas dengan resiko-resiko sebagai berikut:
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ke-3
  • Kecelakaan diri terhadap penumpang dan atau pengemudi
  • Kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, perbuatan jahat serta penjarahan yang terjadi selama kerusuhan, huru hara, teroris dan sabotase.
  • Bencana Alam seperti banjir, gempa bumi dan lain-lain.

Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
  • Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
  • Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko dan manfaat-manfaat tambahan yang dimiliki oleh perusahaan Asuransi seperti Bengkel, Mobil Derek, Mobil Pengganti dan lainnya.
  • Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
  • Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
Data yang diminta biasanya terkait dengan:
  • Jenis kendaraan
  • Spesifikasi kendaraan seperti no rangka, no mesin, tahun produksi
  • Penggunaan Kendaraan
  • Perlengkapan tambahan
  • Nilai pertanggungan (harga kendaraan)
  • Periode pertanggungan
  • Loss record /pengalaman klaim
  • Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.

Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
  • Agen Asuransi yang bersertifikat.
  • Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
  • Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut baik melalui call center, internet atau mendatangi langsung.

Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut
  • Surat penawaran dari perusahaan
  • Memastikan agen yang bersertifikat
  • SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
  • Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
  • Besaran Own Retention / Deductible per kejadian

Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Sesuai kondisi polis dalam PSAKBI yang dapat dilakukan adalah:
  • Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
  • Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
  • Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.



Sumber :  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Share on Google Plus

About Bento Asyik

Kami menginformasi apa yang menurut kami berguna bagi siapa saja yang membaca blog ini, semoga ada menfaatnya bagi kita semua.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment