Tahap Pelaporan
1.
Jika terjadi kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan yang diasuransikan,
maka yang pertama yang harus anda lakukan sebagai tertanggung (pemegang polis)
adalah melaporkan kejadian tersebut kepada penanggung. Diharapkan dalam waktu
72 jam anda sudah menyampaikan Laporan kerugian atau setidak-tidaknya
menyampaikan keterangan tertulis melalui surat atau
teleks atau faksimil mengenai:
- tempat, tanggal, dan jam terjadinya kerugian
- sebab-sebab kerugian
- besarnya kerugian (menurut taksiran tertanggung)
- informasi lainnya yang menurut tertanggung perlu diketahui oleh penanggung.
2. Jika memungkinkan, kendaraan tersebut dibawa ke kantor penanggung atau memberikan kesempatan kepada petugas asuransi melakukan survei.
3.
Menyerahkan dokumendokumen pendukung klaim, yaitu :
A. Bila
kerugian/kerusakan karena kecelakaan:
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Polis Asuransi
- Surat keterangan dari Polisi
B. Karena kehilangan/pencurian atau pengrusakan:
- Fotokopi SIM
- Fotokopi STNK
- Fotokopi Polis Asuransi
- Surat Keterangan dari Polisi
C. Dalam hal Total Loss Only (TLO) yang disebabkan oleh kecelakaan:
- Fotokopi SIM
- Surat keterangan dari polisi
- STNK asli
- BPKB asli
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Tiga lembar kuitansi blanko yang sudah ditandatangani
- Kunci kontak kendaraan
- Surat kuasa penyerahan hak milik kendaraan (subrogasi)
- Surat keterangan hilang dari Polda
- Surat pemblokiran STNK
D. Dalam hal Total Loss Only (TLO) yang disebabkan oleh pencurian:
- Fotokopi SIM
- Surat keterangan dari Polisi
- STNK asli
- BPKB asli
- Faktur pembelian kendaraan asli
- Blanko kuitansi yang sudah ditandatangani
- Kunci kontak kendaraan
- Surat kuasa penyerahan hak milik kendaraan (subrogasi)
- Surat keterangan hilang dari Polda
- Surat pemblokiran STNK
E. Bila ada tuntutan dari pihak ke tiga :
- Fotokopi SIM pengemudi Pihak ketiga
- Fotokopi STNK kendaraan Pihak ketiga
- Surat tuntutan ganti rugi dari Pihak ketiga
- Surat keterangan dari Polisi
Tahap Penelitian Polis
Setelah
menerima pemberitahuan adanya kerugian/kerusakan dari tertanggung, penanggung
akan melakukan penelitian mengenai validitas polis, yakni:
- Apakah tertanggung memiliki kepentingan terhadap obyek yang mengalami kecelakaan/kerusakan
- Apakah kecelakaan/kerusakan terjadi dalam jangka waktu pertanggungan
- Apakah premi telah dilunasi/dibayar
Tahap penelitian Klaim
Apabila
keabsahan polis terkonfirmasi, selanjutnya penanggung akan:
- Melakukan pemeriksaan/penelitian di lapangan (survey on the spot) untuk mengetahui :
- Penyebab terjadinya kerugian/kerusakan
- Tempat terjadinya kerugian/kerusakan
- Jumlah kerugian yang dialami (taksiran)
- Jumlah harga sisa dari kendaraan tersebut
- Usaha tertanggung untuk menyelamatkan dan menjaga kendaraan/perlengkapan pada saat terjadi kerugian/kerusakan.
Penelitian
di atas bisa dilakukan oleh penanggung sendiri bila dipandang sederhana, namun
bila rumit, pihak asuransi bisa juga menunjuk Loss Adjuster.
Dari
proses penanganan klaim oleh penanggung sendiri ataupun loss adjuster, akan
diketahui validitas klaim. Bila klaim:
- Valid (absah), penanggung akan memberitahukan kepada tertanggung jumlah ganti rugi yang disetujui atau yang menjadi tanggung jawab penanggung.
- Invalid (cacat), penanggung akan memberitahukan penolakan klaim tersebut disertai alasannya.
2. Perbaikan dan atau penunjukan bengkel (ganti
rugi):
- Setelah diketahui bahwa klaim kerugian dijamin polis, kendaraan akan diperbaiki atau dibawa ke bengkel rekanan penanggung.
- Apabila estimasi biaya perbaikan mencapai 75% dari harga pertanggungan atau lebih (total loss), maka ganti rugi akan dibayarkan sesuai dengan harga pasar kendaraan pada saat itu atau setinggi-tingginya sebesar harga pertanggungan dan kendaraan yang rusak jadi milik penanggung.
(Sumber: Panduan Memilih Asuransi Kerugian, AAUI, DAI dan MKP)
0 komentar:
Post a Comment