Nama Produk
Property All Risk / Industrial All Risk
Definisi
Merupakan polis Asuransi kebakaran yang bersifat unnamed perils,
yaitu memberikan jaminan untuk seluruh resiko yang terjadi pada harta
benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan kecuali resiko-resiko
yang terdapat pada pengecualian, yaitu:
- Kerusakan mesin karena pemakaian
- Wear and tear and gradual
- Karena sifat benda atau barang itu sendiri
- Nuklir, reaksi atom, radio aktif dan sejenisnya
- Perang termasuk perang saudara
- Property dalam pengangkutan atau berada ditempat lain
- Waterbome or airbome property
- Unexplained disappearance
- Testing involving abnormal conditions or intentional overloading
- Niat jahat dari orang-orang atau pekerja tertanggung.
Manfaat
- PAR untuk bangunan non industri seperti kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah dll
- IAR untuk bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, mall dll.
Yang wajib dilaksanakan ketika membeli produk tersebut
- Mempelajari dengan baik proposal penawaran yang diajukan oleh agen/broker terutama atas resiko yang dijamin dan tidak dijamin, persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi, cara pembayaran premi, kewajiban tertanggung dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan.
- Memastikan kesehatan keuangan dari perusahaan Asuransi yang akan menjamin resiko.
- Menanyakan kartu keagenan dari agen yang menawarkan jika melalui agen.
- Mengisi Surat Permohonan Penutupan Asuransi dengan data yang sebenar-benarnya secara lengkap dan ditandatangani oleh calon tertanggung sendiri.
Data yang diminta biasanya terkait dengan :
- Jenis obyek pertanggungan
- Konstruksi bangunan
- Okupasi obyek pertanggungan
- Jenis kegiatan Tertanggung
- Surrounding risk
- Sarana di lokasi obyek pertanggungan
- Luas jaminan yang diminta
- Nilai pertanggungan
- Periode pertanggungan
- Loss record /pengalaman klaim
- Membantu surveyor dari perusahaan Asuransi jika ditunjuk untuk melakukan survey ke objek Asuransi sebelum penutupan Asuransi.
Dengan siapa produk tersebut bisa didapatkan?
Produk tersebut bisa didapatkan melalui:
- Agen Asuransi yang bersertifikat.
- Broker Asuransi terutama untuk resiko yang komplit
- Langsung menghubungi perusahaan Asuransi yang menjamin resiko tersebut.
Apa yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut?
- Surat penawaran dari perusahaan
- Memastikan agen yang bersertifikat
- SPPA
- Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
- Membaca kontrak/polis secara seksama dan menanyakan ke agen/perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
- Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan.
Apa yang harus dilakukan ketika tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
Mengacu kepada kondisi polis yang telah disepakati dalam penyelesaian perselisihan, tindakan yang dapat dilakukan antara lain:
- Meminta klarifikasi ke perusahaan baik melalui agen maupun langsung ke perusahaan untuk proses perdamaian atau musyawarah antara pihak-pihak.
- Mengadukan ke Badan Mediasi Asuransi Indonesia untuk nilai klaim yang bermasalah hingga Rp. 750.000.000,-
- Jika masih belum menemukan titik temu dapat memilih penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Sumber : Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
0 komentar:
Post a Comment